Korban Penggusuran Minta Raibnya Uang Konsinyasi Diusut

Korban Penggusuran Minta Raibnya Uang Konsinyasi Diusut

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 14:54 WIB
Jakarta - Uang konsinyasi bagi korban penggusuran di Mangga Besar senilai Rp 360,5 juta raib. Uang yang dititipkan di PN Jakarta Barat diambil oleh Chairil Anwar dengan menggunakan kop surat DPP PKB."Kami minta Polres Jakarta Barat gesit mengusut kasus pengambilan uang konsinyasi ini," kata tokoh Budha Indonesia, Lieus Sungkharisma, mewakili korban penggusuran di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2006).Dikatakan dia, raibnya uang konsinyasi ini telah dilaporkan ke Polres Jakbar pada 8 September. Padahal, menurut Lieus, tidak satu pun warga yang mengaku memberikan kuasa pada Chairil, mengingat tanah tersebut masih disengketakan di PTUN dan belum ada kesepakatan ganti rugi.Lieus menjelaskan, Chairil yang tercatat sebagai warga Jalan Pungai RT 02 RW 19 Kelurahan SR Gadang Naggalo, Kodya Padang, mengambil uang tersebut pada 5 September.Chairil mengajukan surat pengambilan yang menggunakan kop DPP PKB. Dalam surat itu, 39 korban penggusuran lengkap dengan tanda tangannya memberikan kuasa kepada Syaiful Anwar SH, Chairil Anwar SH, M Solihin HD SH, Santuso SH dan Muhajirin SH.Lanjut Lieus, Ketua PN Jakbar Harianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengambilan uang konsinyasi itu. "Kwitansi penyerahan uang masih ada di PN Jakbar," ujarnya.Penggusuran di Jalan Mangga Besar I terjadi pada 27 Juli. Kasus bermula ketika Zubaedah Pujiati mengklaim tanah seluas 3.700 meter persegi di kawasan itu. (aan/gah)


Berita Terkait