Eks Kabareskrim Komjen Suyitno Landung Dituntut 2 Tahun Bui
Kamis, 21 Sep 2006 14:49 WIB
Jakarta -
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena sebagai pegawai negeri atau penyelengara negara menerima hadiah berupa mobil Nissan X-Trail sewaktu menjabat Wakabareskrim saat penyidikan kasus pembobolan BNI.Hal ini disampaikan JPU Muhammad Hudi dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/9/2006)."Menyatakan bahwa terdakwa Komjen Pol Suyitno Landung bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hudi.Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendorong program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengabdi di kepolisian selama 34 tahun secara terus-menerus dan belum pernah dikenai hukuman indisipliner.Sidang yang di ketuai hakim Soedarmadji akan dilanjutkan pada Selasa 3 Oktober dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.
(san/)










































