6 Fakta Cekcok Berujung 13 KK di Ponorogo 'Terkurung' Tembok

6 Fakta Cekcok Berujung 13 KK di Ponorogo 'Terkurung' Tembok

Charolin Pebrianti - detikNews
Sabtu, 01 Jul 2023 22:19 WIB
Penembokan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo menghebohkan warga setempat. Robi yang melakukan penembokan itu mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut.
Penembokan jalan di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti)

Alasan Penembokan Jalan di Ponorogo

Robi (41), selaku pemilik tanah yang menembok jalan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo akhirnya buka suara. Ia berdalih penutupan jalan sudah sesuai proses hukum. Ia juga mengaku jika dirinya dan keluarga sering dikucilkan warga sekitar.

"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," ujar Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robi tidak langsung melakukan penembokan. Ia sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan.

"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terang Robi.

ADVERTISEMENT

Robi pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, menyatakan tanah setapak (gang) itu merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur Robi.

"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuh Robi.

Robi Sempat Digugat Warga

Robi, penembok jalan di Jalan Gajah Mada, Ponorogo mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.

"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," tegas Robi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads