6 Fakta Cekcok Berujung 13 KK di Ponorogo 'Terkurung' Tembok

6 Fakta Cekcok Berujung 13 KK di Ponorogo 'Terkurung' Tembok

Charolin Pebrianti - detikNews
Sabtu, 01 Jul 2023 22:19 WIB
Penembokan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo menghebohkan warga setempat. Robi yang melakukan penembokan itu mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut.
Penembokan jalan di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti)
Jakarta -

Warga Ponorogo dihebohkan dengan penembokan jalan oleh seorang pemilik tanah. Jalan yang ditembok di Jalan Gajah Mada, Ponorogo itu berdampak pada 13 kartu keluarga (KK) warga setempat.

Dikutip dari detikJatim, penembokan itu telah berlangsung selama sembilan hari. Lantas, apa alasan dari penembokan jalan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Viral Jalan Ditembok di Ponorogo

Beredar sebuah video warga pemilik tanah di Ponorogo menutup akses warga dengan menembok jalan yang biasa dilalui warga. Akibatnya belasan kepala keluarga (KK) terisolir tak bisa keluar masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, terdengar suara perekam menyebut lokasi itu terjadi di RT 01 RW 07 kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Ada 13 KK yang terimbas akibat penembokan gang tersebut. Adapun keterangam dalam video ditulis besar-besar 'ponorogo GEGER TULUNG PAK BUPATI'.

"Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo)," demikian suara perekam seperti dalam video yang beredar.

ADVERTISEMENT

Penembokan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo menghebohkan warga setempat. Robi yang melakukan penembokan itu mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut.Penembokan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo yang menghebohkan warga setempat. (Foto: Charolin Pebrianti)

13 KK Terdampak

Warga yang terdampak tidak bisa berbuat apa-apa karena diduga penembokan itu dilakukan oleh pemilik tanah gang tersebut. Total 13 KK terdampak penembokan jalan itu.

Afan, salah satu warga yang ikut terdampak menyebut awalnya gang tersebut terbagi menjadi dua jalan yaitu sisi barat dan timur. Sedangkan, jalan yang ditembok pada sisi timur.

Warga yang hendak ke Jalan Gajah Mada pun harus putar balik di sisi barat yang lebih jauh. Alasannya karena akses terdekat di gang sisi timur telah ditembok pemilik tanah.

"Awalnya jalan itu terbagi menjadi dua, sebelah barat dan timur. Namun oleh pemilik lahan sebelah timur, Robi, jalan itu ditutup tembok," kata Afan, Kamis (29/6/2023).

Afan mengaku heran dengan sikap Robi yang akhirnya menyusahkan warga yang terdiri dari 13 KK. Padahal, pemilik tanah pada sisi barat mengikhlaskan lahannya untuk akses jalan.

"Padahal dari BPN memang dijelaskan jalan itu terbagi barat dan timur. Yang pemilik bagian barat mengikhlaskan, nah Robi yang bagian timur justru sikapnya seperti itu, terus gimana," ujar Afan.

Ada Jalan Lain, tapi Lebih Sempit dan Lebih Jauh

Penembokan jalan di Jalan Gajah Mada menggegerkan warga setempat. Ternyata, masih ada dua akses lain yang bisa digunakan warga sehingga warga tak benar-benar terisolir.

Akses pertama memang lebih sempit dan hanya bisa dilewati dengan jalan kaki, sedangkan akses kedua bisa dilewati dengan motor tapi harus memutar jauh. Sementara itu, akses jalan yang ditembok merupakan akses utama yang bisa dilewati motor dan jaraknya dekat dengan jalan utama.

Jalan yang sekarang tertutup tembok, menurut warga adalah akses yang paling mudah. Sebab, bisa dijangkau dengan jalan kaki maupun motor serta cepat menjangkau jalan raya besar, Jalan Gajah Mada.

"Kami terpaksa lewat gang kecil yang bisa dilalui dengan jalan kaki saja, depan rumah pak RT," kata salah satu warga, Aat Nugroho.

Robi, penembok jalan di Ponorogo menjelaskan alasannya melakukan hal demikian. Baca berita di halaman selanjutnya.

Alasan Penembokan Jalan di Ponorogo

Robi (41), selaku pemilik tanah yang menembok jalan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo akhirnya buka suara. Ia berdalih penutupan jalan sudah sesuai proses hukum. Ia juga mengaku jika dirinya dan keluarga sering dikucilkan warga sekitar.

"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," ujar Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Robi tidak langsung melakukan penembokan. Ia sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan.

"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terang Robi.

Robi pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, menyatakan tanah setapak (gang) itu merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur Robi.

"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuh Robi.

Robi Sempat Digugat Warga

Robi, penembok jalan di Jalan Gajah Mada, Ponorogo mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.

"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," tegas Robi.

BPN Ponorogo Buka Suara

Robi menembok jalan gang di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Ponorogo karena alasan ia dan keluarganya dikucilkan selama tiga tahun terakhir. Penembokan ini berdampak pada 13 KK.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi membenarkan jika tanah akses jalan itu memang milik keluarga Robi.

"Dari data BPN memang milik dia (Robi). Memang sudah sesuai hak dia," kata Arinaldi kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Arinaldi mengatakan sejak dua hingga tiga tahun lalu, pihak BPN sudah melakukan cross check hingga tiga kali. Secara sejarah peta, gang itu memang masuk dalam sertifikat milik Robi.

"Secara sertifikat memang tetap hak milik, cuma sejarahnya boleh dipakai saat itu. Tapi secara hak sudah tetap milik keluarga Robi," jelas Arinaldi.

Arinaldi bersama Forkopimda Ponorogo rencananya akan memediasi kedua belah pihak, baik keluarga Robi maupun pihak 13 KK yang terdampak pada Senin (3/7/2023). Dia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan serta mencari jalan tengah atas kasus ini.

"Karena mempunyai fungsi sosial seharusnya Robi memberi akses ke belakang karena keperdataan tidak boleh mengurangi hal-hal sosial lainnya paling tidak permasalahan seperti itu, mentoknya ganti rugi," imbuh Arinaldi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads