MUI Minta Setoran ONH Hanya Lewat Bank Syariah
Kamis, 21 Sep 2006 11:53 WIB
Jakarta - Naik haji adalah ibadah suci umat Islam. Karena itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin mendesak Departemen Agama (Depag) supaya setoran Ongkos Naik Haji (ONH) mendatang hanya melewati bank syariah."Bunga bank konvensional itu haram. Haji masalah ibadah. Akan lebih mabrur lewat bank syariah," kata Ma'ruf usai menghadiri seminar kesiapan perbankan syariah menjadi bank setoran ONH di Hotel Four Seasons di Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2006).Ma'ruf mengatakan, alasan darurat penggunaan bank konvensional sudah tidak relevan lagi. Sebab bank syariah sudah menjangkau pedesaan dengan sistem office chanelling. Sistem itu memungkinkan nasabah menyetor ONH ke sistem syariah lewat induk bank konvensionalnya."Jadi orang-orang pedesaan bisa setor walau tidak ada cabang syariahnya di sana," kata dia.Penggunaan bank syariah juga membawa manfaat lain. Hal itu akan mendorong bank syariah lebih berkembang lagi.Untuk informasi, saat ini ada 21 bank penerima setoran ONH yang terdiri dari bank konvensional dan bank syariah.Saat dikonfirmasi soal imbauan MUI, Direktur BPIH Depag Iskandar Idy mengatakan, Depag membuka kemungkinan terkait usulan tersebut."Kalau UU-nya seperti itu, ya oke, terserah UU-nya yang masih dibahas," kata Idy.UU 17/1999 mengenai penyelenggaraan ibadah haji, imbuh Idy, masih dalam tahap penyempurnaan. Dan Depag akan melaksanakan apapun hasil penyempurnaan UU, termasuk menjadikan bank syariah sebagai satu-satunya bank penerima setoran ONH.
(umi/sss)











































