Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Total kini ada sembilan tersangka yang diamankan polisi.
"Sudah, bertambah lagi jadi sembilan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Komarudin menuturkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru ialah MK dan SW. MK merupakan kekasih salah satu pasien, sedangkan SW merupakan pembantu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(MK) kekasih salah satu pasien. Dan yang satu lagi (SW), pembantu rumah tangga di rumah dia (tersangka lain)," ujar dia.
Komarudin menuturkan para pelaku itu tidak memiliki latar belakang medis. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, Pasal 77A, dan Pasal 346 KUHP.
"Tidak punya latar belakang medis. Tapi masih kita dalami," tuturnya.
Klinik Aborsi Ilegal Digerebek
Sebelumnya, polisi menggerebek satu unit rumah diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi meringkus tujuh orang terkait kasus ini.
"Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada tujuh orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di TKP, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Komarudin mengatakan dua orang yang diamankan adalah SN dan NA. SN bertindak sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Padahal SN tak memiliki latar belakang di bidang medis dan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
"Dua orang ini, pertama, SN, wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis. Dia hanya, dilihat dari KTP, hanya IRT," ungkapnya.
Sementara itu, peran NA membantu SN dalam beraksi. NA membantu sosialisasikan praktik aborsi tersebut, termasuk menjadi asisten dan penjemput pasien.
"SN dibantu oleh NA. NA ini yang mensosialisasikan, mencari, termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien," jelasnya.
Simak juga Video: Warga Kira Eksekutor Aborsi di Kemayoran Sebagai Ojek Online