7 Fakta Istri Anggota Brimob Tega Bunuh Suami Usai Ketahuan Selingkuh

7 Fakta Istri Anggota Brimob Tega Bunuh Suami Usai Ketahuan Selingkuh

Juhra Nasir - detikNews
Kamis, 29 Jun 2023 12:18 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Jakarta -

Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, Brigadir Yones Fernando Siahaan, dibunuh oleh istrinya, Ardilla Rahayu, yang ketahuan selingkuh tahun 2018 silam. Brigadir Yones dibunuh di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 lalu.

Berikut 7 fakta lengkap soal pembunuhan Brigadir Yones dilansir detikSulsel:

1. Diawali Dugaan Perselingkuhan Ardilla

Dakwaan jaksa penuntut umum mengungkap kejadian pembunuhan ini diawali dugaan perselingkuhan Ardilla dengan pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Ardilla juga diduga selingkuh dengan pria lain selain pamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa tak menyebutkan secara pasti kapan hubungan gelap Ardilla dan pamannya dimulai. Namun keduanya pernah kepergok bugil bareng di kamar mandi.

"Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Selain itu, anak korban atau saksi anak juga kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah saat Brigadir Yones bekerja. Terdakwa Ardilla yang takut aibnya terbongkar disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan anaknya ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah ataupun menjemput terdakwa.

2. Ardilla Kerap Bikin Story Dugaan Perselingkuhan

Ardilla disebut jaksa pernah mengirim pesan singkat kepada suaminya bahwa dia akan selingkuh. Oleh sebab itu terdakwa meminta diceraikan oleh korban Brigadir Yones.

Permintaan pisah juga disampaikan Ardilla melalui story WhatsApp pada 7 Agustus 2018.

"Saya hapus aplikasi Bigo tetapi tetap kita pisah, kalau mau baik-baik, sudah tetap kita pisah'' demikian story WhatsApp terdakwa seperti dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Hanya berselang sehari kemudian, Ardilla kembali membuat status yang diduga terkait keinginannya untuk bercerai dari sang suami. Terdakwa mengaku sudah siap menjadi single parent.

3. Pertengkaran Hebat di Agustus 2018

Jaksa juga mengungkap adanya pertengkaran hebat antara korban Brigadir Yones dengan Ardilla pada Selasa, 28 Agustus 2018. Pertengkaran tersebut terjadi hanya hitungan jam sebelum terjadinya pembunuhan.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap pertengkaran tersebut disaksikan oleh anak Brigadir Yones dan Ardilla. Saksi anak masih berusia 6 tahun pada saat itu.

Lihat juga Video '5 Aplikasi Antimainstream yang Sering Digunakan untuk Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya soal pembunuhan sadis di halaman berikut.

4. Pembunuhan Sadis Usai Bertengkar Hebat

Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak bisa memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu mencoba untuk mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Sang anak ingin mengetahui kondisi ayah ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.

Saat mengintip dari balik gorden, saksi anak justru dikejutkan oleh kehadiran paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh. Andi Abdullah saat itu ditemani 3 orang pria yang tidak diketahui identitasnya.

Mereka rupanya sedang menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya mereka mengeroyok Brigadir Yones sesaat setelah keluar dari kamar mandi.

Satu orang pelaku memegang kedua kaki Brigadir Yones. Sementara satu pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.

Saksi anak kian terkejut karena ibunya tiba-tiba datang membawa kabel berwarna merah. Sang ibu bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri.

Hingga akhirnya aksi saksi anak mengintip dari balik gorden ketahuan oleh ibunya. Ardilla yang panik lantas mendatangi saksi anak atau putranya itu.

"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi anak menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.

5. Kasus Sempat Mandek di Polresta Sorong Hingga 2021

Kasus kematian Brigadir Yones awalnya ditangani tim penyidik Polresta Sorong. Namun kasus ini sempat mandek dari 2018 hingga 2021.

Penyidik saat itu sebenarnya sudah menetapkan Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yones. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sejumlah bukti, termasuk dari kesaksian anak korban.

Hanya saja, penyidik saat itu tak kunjung merampungkan berkas perkara. Hal ini sempat disoroti oleh pihak keluarga Brigadir Yones, terutama karena kedua tersangka tidak ditahan.

6. Kasus Diambil Alih Polda Papua Barat

Belakangan Polda Papua Barat turun tangan mengambil alih penanganan perkara kasus kematian Brigadir Yones pada tahun 2022. Dalam penyidikannya, penyidik dapat merampungkan berkas perkara.

Ardilla dan Andi Abdullah saat itu juga ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Selanjutnya penyidik melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Januari 2023.

Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Maret 2023. Kasus pun disidangkan perdana pada 21 Maret 2023.

7. Ardilla Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasus pembunuhan Brigadir Yones sendiri saat ini sudah memasuki sidang tuntutan. Ardilla dan pamannya sama-sama dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6). Ardilla duduk sebagai terdakwa I, sedangkan Andi Abdullah selaku terdakwa II.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.

"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(fca/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads