Putri Rahardi Bantah Ayahnya Kerap Keluar Masuk LP Cipinang

Putri Rahardi Bantah Ayahnya Kerap Keluar Masuk LP Cipinang

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 08:04 WIB
Jakarta - Putri mantan Memperindag Rahardi Ramelan membantah ayahnya kerap keluar masuk LP Cipinang selama menjalani masa tahanan."Ini isu yang tidak benar. Nggak benar faktanya Bapak keluar masuk," ujar Kunti Ramelan, putri kedua Rahardi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/9/2006).Bahkan, ayahnya tidak pernah memperoleh izin cuti untuk menemui keluarga, meski cuti tersebut merupakan haknya. Selama 400 hari menjalani masa tahanan, jatah cuti menjenguk keluarga (CMK) tidak pernah diperoleh Rahardi, meski hak tersebut sudah berkali-kali diajukan."Setiap napi punya hak cuti menjenguk keluarga kalau nggak salah 2 x 24 jam. Itu nggak pernah dikasih. Selalu ada alasan. Sejak Februari 2006 kita minta tapi tidak pernah ada tanggapan," ungkapnya.Kunti mempertanyakan asal munculnya isu tersebut. Jika memang benar, pihak yang melemparkan isu tersebut diminta membeberkan fakta."Saya mau nantang siapa yang membuat isu ini. Siapa yang bisa buktikan, kasih ke saya," tegasnya.Dia kemudian menceritakan jika selama ini ibunya, Tumbu Ramelan, tidak pernah putus menjenguk suaminya di dalam tahanan."Ibu saya setiap hari menemui bapak, tidak pernah putus, kecuali Jumat dan Minggu yang bukan hari kunjungan. Kalau saya seminggu 3 kali," tuturnya.Kunti juga membenarkan ayahnya saat ini sudah berada di rumah dengan status cuti menjelang bebas.Rahardi disinyalir serng keluar masuk LP Cipinang. Selain itu, Menkum HAM Hamid Awaluddin menyebut status Rahardi cuti menjelang bebas terhitung Rabu 20 September 2006. Masa tahanan Rahardi akan berakhir bulan Desember mendatang.Rahardi adalah terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar. Rahardi menganggap kasusnya ini merupakan permainan politik.Rahardi dibui setelah PN Jakarta Selatan pada akhir Desember 2004 memvonisnya bersalah. Rahardi harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.Putusan itu tidak diterimanya. Rahardi kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun pengadilan banding tetap memvonisnya bersalah. Begitu pula dengan putusan MA. Pada 15 Agustus 2005, Rahardi menyerahkan diri ke Kejari Jaksel. (fjr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait