Derita ART Siti Disiksa Majikan: Dipukul, Dirantai, Makan Kotoran Anjing

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 13:08 WIB
Foto: Ilustrasi penganiayaan (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Pasangan suami-istri dan seorang anak beserta 6 asisten rumah tangga (ART) menyiksa secara kejam terhadap seorang ART lainnya bernama Siti Khotimah di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan orang itu kini sudah duduk sebagai terdakwa dan segera menghadapi tuntutan pidana.

Sejatinya tuntutan itu dibacakan pada Senin, 26 Juni 2023 tetapi jaksa belum siap membacakannya sehingga sidang tuntutan itu ditunda pada Rabu, 5 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut 9 terdakwa perkara tersebut:

1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART)

Para terdakwa itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Duduk Perkara

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bila Siti Khotimah mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya yaitu Metty Kapantow.

"Terdakwa I (Metty Kapantow) marah dan memukul wajah Siti Khotimah dengan menggunakan tangan dan menggunakan sandalnya," tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Tak berhenti di situ, Metty menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.

"Terdakwa I meminta Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana, dan Pariyak merekam setiap hukuman yang diberikan kepada Siti Khotimah dan mengirimkan kepada Terdakwa I," ucapnya.

Setelahnya jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung pada penyiksaan yang dialami Siti Khotimah.

Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang. Berikut uraiannya:

- Metty menyiram kaki Siti Khotimah dengan air panas yang baru mendidih
- Metty mendorong Siti Khotimah sampai jatuh dan kepala membentur lantai
- Metty memukul kepala Siti Khotimah, menjambak dan membenturkan kepala Siti Khotimah ke tembok
- Metty memukul kepala Siti Khotimah dengan tongkat garuk untuk pijit
- Metty meremas payudara Siti Khotimah dengan kuku hingga lecet

Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai.

"Selanjutnya Terdakwa I menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing yang ada di lantai di ruang tamu, disaksikan Inda Yanti, Pebriana, dan Saodah, karena Siti Khotimah takut kemudian langsung memakan kotoran anjing tersebut," ucapnya.

Setelahnya ada pula Metty meminta Inda Yanti dan Pebriana melakukan penyiksaan lain yaitu memasukkan kaki Siti Khotimah ke ember berisi air panas yang sudah diberi garam. Akibatnya kaki Siti Khotimah mengalami luka parah.

Simak Video 'Tangisan ART asal Pemalang di Pelukan Ayah Saat Lihat Foto Penyiksaan':






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork