Ironi Korupsi di Lembaga Pemberantas Korupsi

Ironi Korupsi di Lembaga Pemberantas Korupsi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 06:16 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Korupsi uang dinas perjalanan oleh oknum pegawai KPK sungguh ironis. Lembaga antirasuah yang mestinya memberantas korupsi justru digerogoti oleh korupsi.

Masalah korupsi uang perjalanan dinas ini terungkap setelah KPK terus-terusan diterpa masalah integritas. Tercatat, dalam sebulan, KPK menjadi sorotan publik karena beberapa masalah. Dari mulai soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK, pelecehan terhadap istri salah satu tahanan hingga yang terbaru soal oknum pegawai yang menilap uang dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, ada kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas. Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).

Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.

Berapa uang yang dikorupsi? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Ironi Pungli Rutan KPK yang Sudah Lama Terjadi Tapi Baru Terkuak':

[Gambas:Video 20detik]



Korupsi Setengah Miliar

Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," pungkas Cahya.

Pelaku Dicopot

Terkait sanksi, Cahya menegaskan pelaku telah dicopot dari jabatannya.

"Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya H Harefa.

Cahya mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Perbuatan pelaku juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," katanya.

Halaman 4 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads