Keluarga Korban Minta Pelaku Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus

Keluarga Korban Minta Pelaku Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 23:26 WIB
Iman Zanatul Khaeri, kakak korban revenge porn di Pandeglang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Iman Zanatul Khaeri, kakak korban revenge porn di Pandeglang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Kakak korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri, meminta pihak Satgas Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi Husein Maolana dari kampus. Sebab, tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.

"Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi," kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Iman mengatakan tindakan terdakwa telah mencoret nama baik kampus dan keluarga korban. Atas hal itu, dia mendesak pihak Untirta bisa mengeluarkan terdakwa dari kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) Untirta buka suara terkait kasus yang menjerat mahasiswanya. Dalam unggahannya di Instagram, @untirta_officiap menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

"Satgas PPKS Untirta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat universitas sultan agung tirtayasa untuk bersama-sama berintegritas serta mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan tidak ada kata toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus universitas sultan agung tirtayasa," tulis akun @untirta_official.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, satgas PPKS juga mengaku telah mendalami kasus ini. Satgas juga mengaku telah melaporkan peristiwa ini kepada Rektor Untirta agar terdakwa segera mendapatkan sanksi.

"Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi dalam hal ini adalah Rektor universitas sultan agung tirtayasa untuk pengenaan sanksi administrasi berat terhadap terlapor," katanya.

Diketahui, terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads