Pemerintah memulai pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu pihak yang mendapatkan pemulihan hak adalah mantan mahasiswa Indonesia di Rusia dan Ceko, korban peristiwa tahun 1965 yang tidak bisa pulang ke Tanah Air karena paspornya dicabut saat itu.
Perwakilan yang menerima pemulihan hak tersebut adalah Sudaryanto Yanto Priyono (81) dan Jaroni Soejomartono (80). Yanto kini WN Rusia dan Jaroni Soejomartono atau Roni memagang paspor Ceko.
Yanto dan Roni dihadirkan dalam penerimaan pemulihan hak korban secara simbolis yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang berlangsung di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Yanto mengungkapkan alasannya hadir dan datang ke Indonesia.
"Mengapa saya jauh-jauh dari Moskow memutuskan untuk hadir di sini? Terus terang saja kalau itu misalnya terjadi di kutub selatan saya pun akan datang. Ini adalah sesuatu kejadian yang luar biasa dalam konstelasi politik maupun kemanusiaan. Jadi di sini saya kira lebih mendorong kepada kemanusiaan," kata Yanto kepada wartawan di Aceh.
Yanto menyambut baik pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu ini. Agenda ini, kata dia, adalah hal yang baik.
"Hal-hal yang terjadi dengan rekan-rekan saya ini adalah suatu sinar baik bagi hari depan hubungan masyarakat Indonesia. Ini adalah salah satu kesempatan membuka pintu yang lebih luas untuk benar-benar membangun Bhinneka Tunggal Ika, dan nantinya akan mendorong kepada realisasi pelaksanaan mempertahankan NKRI, ini penting," ucapnya.
Menurut Yanto, pemerintah hadir untuk penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini. Dia berharap program ini berjalan dengan baik.
"Saya tidak melihat diri saya itu sebagai orang yang berlebihan di dalam itu, tapi saya sebagai korban saya ingin teman-teman saya yang juga sebagai korban itu nantinya bisa melihat bahwa pemerintah dalam hal ini tidak mengabaikan, bekerja untuk mencari keadilan, bekerja untuk meluruskan jalan dan artinya itu menurut hukum yang ada, menurut konstitusi yang ada terus berjalan membereskan soal ini," ujar Yanto.
"Bagaimana menurut pendapat saya? Menurut pendapat saya kalau membereskan soal ini adalah merintis jalan hari depan bangsa. Karena dengan adanya kebersihan dalam artian masyarakat kita itu sangat penting, dan seperti Pak Roni mengatakan tindakan dari Pak Jokowi itu tindakan berani, tapi juga penuh tanggung jawab," tambahnya.
Baca cerita korban peristiwa 1965 yang tetap cinta Indonesia meskipun sudah berpaspor asing di halaman selanjutnya:
(lir/fas)