KPK Bicara 'Grand Corruption' Terkait Dana Operasional Rp 1 T Lukas Enembe

KPK Bicara 'Grand Corruption' Terkait Dana Operasional Rp 1 T Lukas Enembe

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 20:24 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur. (Wilda/detikcom).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Lukas Enembe memiliki dana operasional Gubernur Papua Rp 1 triliun per tahun. KPK menyebut hal itu sebagai grand corruption.

"Jadi begini itu yang dinamakan dengan grand corruption. Jadi orang melakukan korupsi itu lain-lain, macam-macam ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Menurut Asep, grand corruption merupakan tindakan dari koruptor dalam membuat sebuah aturan untuk memuluskan tindakan korupsinya. Meski aturan itu terdaftar secara resmi, hal tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi sang koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah aturannya benar tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang. Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar," terang Asep.

ADVERTISEMENT

Siasat Lukas Enembe

KPK mengungkap dana operasional yang dipakai Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua mencapai Rp 1 triliun tiap tahun. Dalam sehari Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar.

Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Asep.

Lukas Enembe sengaja membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat Pergub itu Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada amodusnya seperti itu," tutur Asep.

(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads