Sidang Pemred RM Online
AJI Sesalkan Hakim Tak Gunakan UU Pers
Kamis, 21 Sep 2006 01:51 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak menggunakan UU Pers atas putusan sela terhadap Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka (RM) Online Teguh Santosa."Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas putusan sela yang menyatakan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan Tegus Santosa merupakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP," tulis Ketua Umum Aji, Heru Hendratmoko, dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (20/9/2006) malam.Namun demikian, AJI menyambut gembira atas tidak diterimanya dakwaan melanggar pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penodaan Agama atas Teguh Santosa.AJI juga mendesak aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam mengadili kasus-kasus pers sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya Nomor 1608 K/OID/2005 dalam perkara yang melibatkan Pemred majalah Tempo Bambang Harymurti."Meminta agar setiap pihak menggunakan mekaisme yagn ada dalam UU Pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi atau mengadukan sengketa pemberitaan pers melalui dewan pers," cetus pernyataan tersebut.
(fjr/)











































