Perlu Payung Hukum Atur Hak Pilih TNI

Perlu Payung Hukum Atur Hak Pilih TNI

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 01:16 WIB
Jakarta - Untuk mengantisipasi hal buruk menimpa TNI akibat dibukanya keran hak pilih dalam Pemilu 2009, pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas. Hal itu dapat diatur dalam peraturan pemerintah atau aturan yang lebih tinggi lagi."Antisipasi itu dapat berupa UU atau peraturan pemerintah. Yang pasti, harus dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," cetus pengamat militer Let Jend (Purn) Agus Widjojo usai menghadiri peluncuran Centre for Human Security Studies (CHSS) di Universitas Paramadina, Jl Gatot Subroto Kav 96-97, Jakarta, Rabu (20/9/2006).Dalam peraturan perlu secara tegas diatur mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan prajurit TNI dalam kaitan dengan Pemilu."Seperti, prajurit TNI tidak boleh melakukan kampanye di asrama TNI. Tidak boleh ikut dan menjadi anggota partai politik dan tidak menggunakan fasilitas TNI untuk kampanye," ungkap dia tegas.Payung hukum itu perlu dilakukan mengingat peta konflik yang timbul tidaklah sedikit. Menurutnya ada dua kemungkinan terburuk yakni kewenangan komando digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu dan perpecahan ditubuh TNI. "Kekhawatiran pada tingkat paling ekstrim ada dua. Pertama, kewenangan komando akan digunakan prajurit TNI untuk mengikuti parpol tertentu. Kedua, TNI akan jadi pecah lantaran perbedaan pilihan dan memperburuk soliditas angkatan," terangnya.Meski ancaman perpecahan tidak boleh diabaikan, ia tetap yakin bahwa hak pilih TNI tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi di tubuh TNI."Dulu, TNI tidak boleh memilih karena pengalaman G30S/PKI dan rawan politik. Sekarang kondisinya berbeda. Sekarang, untuk menunjukan kualitas demokrasi kita, " paparnya. (fjr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads