Menhut: Indonesia Makmur Kalau Tidak Ada Illegal Logging
Kamis, 21 Sep 2006 00:34 WIB
Langkat - Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan, luasnya kawasan hutan Indonesia jika dikelola dengan baik maka Indonesia dapat membayar hutang luar negeri dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan. Tetapi illegal logging telah menyebabkan kerusakan hutan yang demikian parah.Padahal negeri ini memiliki 120 juta hektar hutan dan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang makmur. Namun hanya hutan banyak dirusak akibat illegal logging, maka hal itu tidak dapat terwujud."Cukong-cukong perambah hutan menyebabkan hutan Indonesia mengalami kerusakan sekitar 59 juta hektar. Untuk membenahinya, dibutuhkan waktu sekitar 60 tahun," kata Kaban usai melakukan kegiatan penanaman 300 batang pohon di Desa Serampit, Kec. Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/9/2006).Kaban mencontohkan bagaimana negara Finlandia, yang hutannya tidak seluas Indonesia, namun dikelola dengan baik, sehingga mampu menjadi sumber pembiayaan bagi aktivitas negara. Memberikan kemakmuran bagi rakyatnya.Pada bagian lain, Kaban menyatakan, di Indonesia ada ketetapan yang membatasi bagaimana perusahaan bidang kehutanan melakukan aktivitasnya, sehingga tidak merusak hutan. Sebenarnya, kata Kaban, kalaupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diberikan dalam tempo waktu 45 tahun, dengan jatah tebangan 300 ribu meter kubik, perusahaan tidak akan kehabisan tebangan. Tetapi karena banyak pengusaha yang serakah, maka hutan ditebang sembarangan."Jika tidak dilindungi, hutan akan habis 15 tahun ke depan," kata Kaban.Dalam kaitan upaya pemberantasan perambahan hutan, kata Kaban lagi, Dephut sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk mengejar para cukong kayu ilegal hingga ke luar negeri. Termasuk dalam kerjasama ini dalam hal pembiayaan untuk pengejaran itu.
(fjr/fjr)











































