2. Tindak Asusila ke Istri Tahanan
Kasus selanjutnya yakni pelecehan terhadap istri tahanan. Adapun kasus ini diungkap ke publik oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan lewat cuitannya. Kasus pelecehan ini masih satu rangkaian dengan kasus pungutan liar di rutan KPK.
Novel mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel.
Usai kasus ini disampaikan Novel Baswedan, KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tambahnya.
Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tutur Ali.