PN Jaksel Ketok Putusan Gugatan Rp 98 Triliun ke Yusuf Mansur, Ini Vonisnya!

PN Jaksel Ketok Putusan Gugatan Rp 98 Triliun ke Yusuf Mansur, Ini Vonisnya!

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 17:19 WIB
Ustaz Yusuf Mansur di pemakaman Koh Steven di Bandung
Yusuf Mansur (Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz Yusuf Mansur. Putusan diketok setelah kurang lebih 1,5 tahun lamanya bersidang. Apa hasilnya?

Berdasarkan putusan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (27/6/2023), kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.

Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan. Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, bisnis itu macet. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

ADVERTISEMENT

Tidak tanggung-tanggung, Zaini Mustofa mengajukan tuntutan Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur, yang kini menjadi politikus Partai Perindo. Berikut selengkapnya tuntutan Yusuf Zaini:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Klarifikasi Kuasa Hukum Yusuf Mansur

Tim Kuasa Hukum Yusuf Mansur memberikan klarifikasi/hak jawab terkait pemberitaan ini. Pihak Yusuf Mansur menilai putusan PN Jaksel belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Kuasa hukum Yusuf Mansur juga sudah melakukan upaya banding hukum pada 20 Juni 2023.

Berikut hak jawabnya:

1. Bahwa pemberitaan Detikcom. dengan judul 'PN Jaksel Ketok Putusan Gugatan Rp. 98 Triliun ke Yusuf Mansur, ini Vonisnya!', yang terbit melalui media online pada Selasa, 27 Juni 2023 adalah pemberitaan yang sangat tendensius ditujukan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Detikcom. tidak menerangkan perkara ini secara utuh dan menyeluruh, bahwasanya Ustaz Yusuf Mansur sebagai ikut tergugat, karena posisinya sebagai Tergugat III, bukan Tergugat I;
2. Bahwa judul pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami mengingat Penggugat berinvestasi kepada PT Adi Partner Perkasa (Tergugat I) bukan kepada klien kami;
3. Bahwa judul pemberitaan tersebut menggunakan kata "Vonis", hal ini sungguh sangat menyesatkan mengingat kata "Vonis" hanya dikenal dalam perkara Pidana dan bertentangan dengan istilah umum dalam perkara Perdata. Bahkan berdasarkan artikel yang dirilis oleh Detik.com Jabar dengan judul "daftar Istilah dalam Persidangan Pidana dan Perdata, Jumat 10 Maret 2023 05.00 WIB" memasukkan istilah Vonis dalam ruang lingkup Perkara Pidana:

Sumber https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6609138/daftar-istilah-dalampersidangan-pidana-dan-perdata

Bahwa hal ini sesuai dengan pengertian Vonis dalam kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengatakan "vonis artinya putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana";

4. Bahwa Putusan Tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht). Atas Putusan tersebut kami sudah mendaftarkan Upaya Hukum Banding pada tanggal 20 Juni 2023;
5. Bahwa klien kami meminta agar Media Detikcom. memuat hak jawab kami dalam kesempatan pertama setelah surat klarifikasi/hak jawab ini diterima oleh Tim Detikcom.,meralat artikel berita dengan judul "PN Jaksel Ketok Putusan Gugatan Rp. 98 Triliun ke Yusuf Mansur, ini Vonisnya!", yang terbit melalui media online pada Selasa, 27 Juni 2023 yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Detikcom. untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan
Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3 dan 10 Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi melakukan pemutakhiran berita pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 18.50 WIB, setelah mendapat hak jawab dari kuasa hukum Yusuf Mansur.

Simak halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Perindo Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ada Ustadz Yusuf Mansur-Chef Arnold

[Gambas:Video 20detik]



Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan sebagian.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Duduk sebagai ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes. Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel memenangkan penggugat dalam putusan yang diketok pada 15 Juni 2023 lalu:

1. Telah diperoleh faktahukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinfestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. dalam investasi telah ditentukan keuntukan onvestor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.

"Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads