Seorang pegawai KPK di bagian administrasi diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas. Sekjen KPK Cahya H Harefa menegaskan pelaku telah dicopot dari jabatannya.
"Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya H Harefa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).
Cahya mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Perbuatan pelaku juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," katanya.
Rugikan Uang Negara Rp 550 Juta
KPK mengungkap adanya korupsi yang dilakukan seorang pegawai internal KPK di bagian administrasi. Korupsi pelaku disebut merugikan keuangan negara Rp 550 juta.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.
Cahya mengatakan kasus ini terungkap atas laporan atasan pelaku. Perbuatan pelaku lalu dilaporkan ke Inspektorat KPK.
Menurut Cahya, pelaku memotong uang perjalanan dinas dalam kurun 2021-2022.
"Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," tutur Cahya.
Lihat juga Video 'KPK Lacak Aliran Duit Lukas Enembe di Kasino Singapura':