Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi dihadirkan secara daring (online).
Berdasarkan pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/6/2023), sidang dimulai sekitar pukul 16.10 WIB. Sebelum sidang dimulai, wartawan diperbolehkan hanya untuk mengambil gambar oleh majelis hakim.
Namun, setelah sidang akan dimulai, keluarga korban dan wartawan diminta untuk meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa akan mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Diketahui, sidang pembacaan putusan ini dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023/Pn Pandeglang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 1 io Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga Kecewa Sidang Tuntutan Digelar Online
Sebelumnya, kakak korban, Iman Zanatul Haeri, merasa kecewa lantaran sidang hari ini harus dilakukan secara online. Pihak keluarga menyayangkan keputusan sidang online digelar di PN Pandeglang yang diputuskan secara tiba-tiba ini.
Iman mengatakan seharusnya terdakwa dihadirkan pada sidang kali ini. Ia mengatakan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang ini seolah menjaga privasi terdakwa. Padahal, menurutnya, yang harus dijaga privasinya adalah korban.
Simak juga Video 'Jokowi Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh: Ini Baru Awal':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Iman mengatakan PN Pandeglang tidak memberikan alasan terkait sidang yang digelar secara online. Ia menilai PN Pandeglang dalam hal ini sangat tidak profesional.
"Alasannya lebih nggak jelas lagi, kami tidak mendapatkan keterangan mengenai alasannya ini gelap gulita tidak transparan dan sangat tidak profesional saya kira, ini akan menjadi catatan buruk buat Pengadilan Negeri Pandeglang dan juga kejaksaan karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi ternyata hari ini sidangnya online," kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6).
Pihak Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut terdakwa secara maksimal. Dia juga meminta dalam tuntutan tersebut menghasilkan rekomendasi terkait pasal kekerasan seksual, bukan hanya pasal UU ITE.
"Tuntutan maksimal, dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," kata Iman.
Iman menyebutkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Atas hal itu, dia meminta pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukan.