Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG (15) dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK, kita lagi pertimbangkan upaya PK," kata Manggata kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Mangatta mengatakan AG menjadi terdakwa anak perempuan pertama yang menempati Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Dia mengatakan AG bisa keluar dari sel sekitar pukul 07.00 WIB dan mengikuti aktivitas yang ditentukan pihak Lapas Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian, AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," ujar Mangatta.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6).
Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto, siang ini. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).
"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ujarnya.
Lihat Video 'Jaksa Minta Amanda Mantan Mario Dipanggil Paksa agar Bersaksi':