Komnas HAM: Eksekusi Tibo Cs Langgar Konstitusi

Komnas HAM: Eksekusi Tibo Cs Langgar Konstitusi

- detikNews
Rabu, 20 Sep 2006 23:19 WIB
Jakarta - Eksekusi mati terhadap Tibo Cs telah ditetapkan. Namun pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs itu dianggap bertentangan dengan konstitusi."Konstitusi mengatur tentang hak hidup dan ini sudah dinyatakan secara jelas, hak hidup ini tidak bisa dicabut," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, di kantornya Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2006).Tak hanya itu, Hakim beralasan secara hukum dibuktikan bahwa di beberapa negara pemberlakukan hukuman mati telah gagal mengurangi terjadinya kejahatan."Pejabat pemerintah seharusnya bisa memelopori penghapusan hukuman mati itu. Dan umumnya yang terkena hukuman mati itu orang-orang miskin juga lemah," ujarnya.Namun Hakim mengakui bahwa kondisi masyarakat secara kultural belum memungkinkan dilakukannya penghapusan hukuman mati segera. "Taraf perkembangan masayarakatnya memang masih seperti itu," ucapnya.Kembali berbicara soal Tibo Cs, Hakim menegaskan sikap Komnas HAM sudah jelas bahwa eksekusi seharusnya ditangguhkan dengan menunggu pemeriksaan 16 orang yang diduga terlibat diperiksa dan hingga diputuskan pengadilan."Jadi kalau mau memvonis yang 3 sementara yang lainnya masih bebas kan tidak bisa," ucapnya.Upaya meminta penagguhan penahanan secara formil pun sudah dilakukan Komnas HAM kepada Kejagung. "Agustus 2006 kita sudah mengirimkan surat, tapi tidak ada tanggapan," tandasnya.Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva dijatuhi vonis hukuman mati. Ketiganya dianggap sebagai dalang dan provokator kerusuhan Poso tahun 2000, yang menimbulkan kerusuhan agama meruncing.Direncanakan pada Jumat 22 September dini hari nanti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan mengeksekusi mati ketiganya. (fjr/ )



Berita Terkait