Pemotor Ngaku Polisi yang Buang Abu Rokok di Jaksel Minta Maaf: Saya Khilaf

Pemotor Ngaku Polisi yang Buang Abu Rokok di Jaksel Minta Maaf: Saya Khilaf

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 14:13 WIB
Tampang pria ngaku polisi buang abu rokok di Jagakarsa (dok istimewa)
Tampang pria mengaku sebagai polisi dan membuang abu rokok saat berkendara di Jagakarsa. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dedi, pengendara motor yang mengaku sebagai polisi saat ditegur karena merokok sambil berkendara di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap. Dedi meminta maaf.

Dari video yang diterima detikcom, tampak Dedi mengenakan baju biru berlengan panjang. Dedi menyampaikan dirinya bukan anggota Polri, melainkan masyarakat biasa.

"Saya Saudara Dedi sebagai masyarakat biasa. Sehubungan dengan berita viral kemarin di media sosial," kata Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mengaku sebagai anggota Polri. Dia juga meminta maaf kepada pria yang sempat cekcok dan menegur dirinya.

"Atas mengakunya anggota Polri, saya meminta maaf kepada bapak Kapolri beserta jajarannya. Masyarakat luas pada umumnya, beserta Khusus pribadi saya kepada saudara Uca, saya mohon maaf atas kesalahan saya pada saat itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dedi mengaku khilaf atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut. Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Saya khilaf, semua di luar kendali saya. Saya sebagai contoh sebagai orang yang berkendara tidak menggunakan helm, merokok, tidak menggunakan pelat nomor. Semuanya saya khilaf, semuanya dapat saya pertanggungjawabkan dalam bentuk yang lain. Jadilah diri sendiri, janganlah mengaku anggota, baik TNI maupun Polri terima kasih," jelasnya.

Pelaku Ditilang

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan Dedi ditilang atas ulahnya merokok sambil berkendara.

"Pelanggaran diatur dalam Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 ayat 1 mengganggu konsentrasi dalam berkendara," imbuhnya.

Selain itu, Dedi ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memakai pelat nomor saat berkendara.

"Tidak menggunakan pelat nomor 280 juncto 68 ayat 1. Terus pada saat berkendara tidak menggunakan helm 291 ayat 1 juncto 106 ayat 8," jelasnya.

Lihat juga Video 'Marlboro Akan Buat Rokok Legal untuk Anak-anak':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads