Soal Gaji Pegawainya, Komnas HAM Temukan Titik Terang

Soal Gaji Pegawainya, Komnas HAM Temukan Titik Terang

- detikNews
Rabu, 20 Sep 2006 21:56 WIB
Jakarta - Masalah ketidakjelasan soal pembayaran gaji puluhan karyawan pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS Komnas HAM tahun 2007 sudah menemukan titik terang. Pemerintah melalui Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah meberikan jaminan."Pembicaraan Komnas HAM, Meneg PAN dan Menkeu, Senin kemarin, Insya Allah gaji untuk 2007 tetap terbayar. Itu tuntutan Komnas HAM dan pemerintah membayar gaji itu," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2006).Namun berbagai poster tetap terpasang di sekitar luar dan bagian dalam gedung. Diantaranya bertuliskan "Kami butuh jaminan gaji untuk 2007, No Gaji No Kerja, Kerja Urusan HAM, Gaji Anti HAM, Gaji turun".Menanggapi masih terpasangnya poster-poster tersebut, Abdul Hakim tetap meyakinkan jika hal ini tidak menggangu aktivitas kerja. "Karyawan tetap jalan seperti dan karyawan tahu betul kalau ini lembaga publik," cetusnya.Dia menjelaskan sebenarnya persoalan ini muncul ketika pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa realisasi anggaran untuk 2007 bagi Komnas HAM diberi bintang, yang artinya tidak bisa dicairkan bila ada peraturan presiden (PP)."Ini cara berpikir keliru dalam hukum tidak boleh ada kevakuman. Sebelum berlaku keputusan baru keputusan Sekjen tetap berlaku. Proses membuat PP itu kan lama," ujarnya.Pertemuan antara Komnas HAM, Meneg PAN dan Menkeu digelar pada Senin 18 September 2006. Pembicaraan diantara ketiga pihak ini kemudian menemukan titik terang setelah Meneg PAN memberikan solusi."Sudahlah itu tidak usah dipikirkan, nanti cukup melalui saya saja," tandas Abdul Hakim menirukan ucapan Taufik. Puluhan karyawan baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS hari ini tidak melakukan aktivitas dan hanya duduk-duduk saja. Mereka menuntut pembayaran jaminan gaji untuk 2007. (fjr/)


Berita Terkait