Keterangan Saksi Sidang Brigjen Edhi Masih Sumir
Rabu, 20 Sep 2006 20:50 WIB
Jakarta - Keterangan beberapa saksi sidang komisi etik dan profesi Brigjen Pol Edhi Susilo masih sumir. Beberapa saksi dari kasus mantan kapolda Sulawesi Tenggara ini dinilai 'abu-abu'."Kesaksian mereka masih abu-abu. Keterangannya masih lemah," ujar Kadiv Propam Irjen Pol Gordon Mogot selaku penuntut umum usai sidang Brigjen Edhi berlangsung di Gedung Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2006).Keterangan dari 12 saksi yang diperiksa dalam kasus pelecehan seksual ini dinilainya lemah dan tidak jelas. "Saya kecewa dan senang dalam persidangan ini," tambahnya.Apakah kasus pelecehan seksual terhadap 14 polwan dan PNS (sebelumnya disebut 12) sudah cukup kuat pada tindakan pidana? "Semua bisa pidana, tinggal dibuktikan saja. Pembuktian tentu dari saksi-saksi. Namun kelihatannya saksi sendiri masih abu-abu," paparnya.Sementara itu, ketua sidang yang juga adalah Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Saleh Saaf justru membantah adanya kesaksian yang sumir tersebut. Menurutnya, sidang perdana ini masih bersifat permulaan pemeriksaan saja."Belum bisa disimpulkan. Baru sampai keterangan saksi. Biasa saja," kata mantan Kadiv Telematika ini.Sidang pemeriksaan ini, dijelaskan Saleh, masih terus berkembang. "Ini kan pelanggaran yang cukup serius. Harus terus dilihat apakah sesuai dengan hak dari korban, apakah putusan sudah sesuai," tuturnya.Sidang ini berlangsung sekitar 2 jam dan dengan komposisi antara lain, ketua sidang Irjen Pol Saleh Saaf, wakil ketua yang berada di samping ketua sidang Irjen Pol Edi Darnadi, 2 anggota majelis hakim yakni Brigjen Pol Rasyid Ridho dan Brigjen Pol Sugiono, penuntut umum Irjen Pol Gordon Mogot, serta 2 orang pembela dari divisi pembinaan hukum berpangkat kompol."Pembelaan tentunya belum disampaikan," tandasnya.Sidang komisi akan dilanjutkan setelah shalat Jumat pada 22 September. Sidang ini diagendakan akan meminta keterangan saksi korban yang dihadirkan dari Sulawesi Tenggara.
(fjr/)











































