Jaksa Sebut Johnny Plate Tetap Bayar 100% Meski Tahu Proyek BTS Kritis

Jaksa Sebut Johnny Plate Tetap Bayar 100% Meski Tahu Proyek BTS Kritis

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 12:18 WIB
Mantan MenkominfoJohnny G Plate tiba di ruangan untuk jalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto Johnny Plate disidang: (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Johnny disebut jaksa menyetujui pembayaran 100 persen, padahal tidak tahu proyek BTS itu selesai kapan.

Jaksa mengatakan Johnny Plate mengetahui progress pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021. Dalam setiap rapat tersebut Johnny menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan meski Johnny tahu bahwa kontrak proyek BTS disebut kritis, namun Johnny tetap menyanggupi permintaan pembayaran 100 persen.

"Namun Terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Johnny Plate

Dalam sidang ini, Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS dengan merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny didakwa bersama-sama sejumlah orang.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa.

Simak Video 'Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads