Mantan pacar Mario Dandy, AG (15), menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hari ini. Persidangan pun digelar tertutup.
"Saksi anak AG kita periksa dulu terus ada pendamping, karena anak jadi tertutup ya. Jadi mohon yang tidak berkepentingan keluar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini ialah Chriswanda Oliver (37) dan Rafael Benitez (19). Keduanya akan diperiksa setelah AG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara untuk saudara berdua keluar dulu ya," ujar hakim.
Sebagai informasi, persidangan itu digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel. AG, Chriswanda, dan Rafael Benitez sempat dihadirkan bersama di persidangan.
Mereka mengucapkan sumpah secara bersama. Kemudian, sidang digelar tertutup untuk pemeriksaan AG.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan berulang kali ke kepala David. Akibat penganiayaan ini, David sempat mengalami koma dan harus dirawat di rumah sakit.
Ayah David, Jonathan, mengatakan David mengalami amnesia akibat penganiayaan tersebut. Sementara, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan telah dieksekusi.