Ahli Hukum dari Udayana Soroti Pemberhentian Sementara Plt Bupati Mimika

Ahli Hukum dari Udayana Soroti Pemberhentian Sementara Plt Bupati Mimika

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 10:46 WIB
Jimmy Usfunan
Jimmy Usfunan (ist.)
Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, menyatakan ada bentuk kesewenang-wenangan Kemendagri yaitu terkait Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika. Apa alasannya?

"Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukkan indikasi tindakan sewenang-wenang," kata Jimmy kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Menurut Jimmy Usfunan, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023. Akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini melanggar asas asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Sebab seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil, yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut."tambahnya.

Selain itu, menurut Jimmy Usfunan, "Dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut. Namun bagaimana mungkin Keputusan Mendagri itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 ? Lalu bagaimana keputusan-keputusan atau tindakan administratif yang sudah dilakukan oleh Plt Bupati yang menyangkut kepentingan masyarakat Mimika?" kata Usfunan.

ADVERTISEMENT

"Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023?" kata Jimmy Usfunan lagi.

"Tentunya, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang dilakukan oleh institusi Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya keputusan yang menunjukkan ketidak cermatan dan tidak memberikan kepastian hukum", tambah Usfunan.

Di sisi lain usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut, dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Papua yang bersurat kepada Mendagri.

"Padahal dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya ini merupakan kewenangan Gubernur dalam mengusulkan, mengingat kedudukannya sebagai perpanjang tanganan dari atau Wakil Pemerintah Pusat," ungkap Jimmy Usfunan.


Menurut Jimmy, hal tersebut sesuai dengan Pasal 124 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP 78 Tahun 2012, menyatakan bahwa Gubernur mengusulkan pemberhentian sementara dari Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Benni mengungkapkan berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob. Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri," terang Benni dalam keterangan tertulis, Minggu (25/6/2023).

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads