Undang-Undang tentang partai politik atau parpol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan ketua umum (ketum) parpol hanya dua periode. Waketum PAN Yandri Susanto mengatakan hal ini tak layak jadi materi gugatan ke MK.
"Ya nggak layak jadi materi gugatan ke MK," kata Yandri kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Yandri mengatakan ketum partai merupakan urusan internal masing-masing partai. Sebab itu, Yandri menilai gugatan ini kurang tepat dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan yang kurang tepat karena urusan ketum partai adalah urusan rumah tangga masing-masing dan biasanya regulasi partai sudah diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6).
Simak juga 'Kabareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Rumor Putusan MK Denny Indrayana':