"Hari ini, kami menerima dua pengaduan dari masyarakat. Pertama, dari saudari EY melalui kuasa hukumnya yang melaporkan tentang pencemaran nama baik terhadap pemberitaan yang sebelumnya sudah viral. Pengaduan kedua adalah dari ninik mamak Kurai V Jorong terkait dengan pemberitaan bohong," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Senin (26/6/2023).
Fetrizal tak menjabarkan siapa sosok EY. Namun diduga kuat, EY adalah ibu atau perempuan yang disebut Erman bersetubuh dengan anak kandung itu. Sementara niniak mamak yang melaporkan Ermn Safar adalah warga setempat yang terima dengan kabar itu.
"Yang dilaporkan adalah bapak Wali Kota Bukittinggi. Terkait informasi bohong, dugaan perbuatan inses antara ibu dengan anak kandungnya yang terjadi di Kota Bukittinggi," tambahnya.
Fetrizal menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menangani perkara ini, karena terlapor atau yang diadukan adalah kepala daerah.
"Informasi yang dibeberkan Wali Kota Erman Safar sangat menyayat hati kami masyarakat Kurai V dan masyarakat Minang sedunia," kata salah satu warga dari Kurai V Jorong, Taufik Datuak Laweh.
Baca selengkapnya di sini (idh/idh)