Sidang Dakwaan Johnny G Plate Cs dalam Kasus Korupsi BTS Dimulai

Sidang Dakwaan Johnny G Plate Cs dalam Kasus Korupsi BTS Dimulai

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 10:39 WIB
Sidang Johnny G Plate dimulai (Yulida-detikcom)
Foto: Sidang Johnny G Plate dimulai (Yulida-detikcom)
Jakarta -

Mantan Menkominfo Johnny G Plate mengikuti sidang perdana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny Plate tampak memakai batik di ruang sidang.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), Plate juga tampak memakai masker saat tiba di ruang sidang.

Plate hanya diam saat masuk ke ruang sidang. Dia langsung duduk di kursi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Plate, sidang kali ini juga digelar untuk terdakwa Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. Hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacaranya.

ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Johnny Plate

Diketahui, hari ini Johnny G Plate diagendakan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Johnny akan disidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif. Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, tiga orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan dan dua orang lagi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

8 Orang Jadi Tersangka

Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut. Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Total Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Berikut nama-namanya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Simak Video 'Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads