Pemkot Jaktim Buka Segel Gereja Palsigunung di Ciracas

Pemkot Jaktim Buka Segel Gereja Palsigunung di Ciracas

Antara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 09:38 WIB
Pembukaan segel Gereja Palsigunung di Ciracas (Antara Foto)
Foto: Pembukaan segel Gereja Palsigunung di Ciracas (Antara Foto)
Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) membuka segel Gereja Palsigunung di Ciracas. Pembukaan segel itu terjadi usai adanya kesepakatan dari jemaat gereja.

"Karena sudah ada pernyataan dari pihak Gereja Palsigunung dan diketahui unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maka hari ini segel kita lepas," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Timur, Muhamad Sodik dilansir Antara, Selasa (27/6/2023).

Diketahui, segel itu dipasang oleh Sudin Citata Jakarta Timur pada 20 Maret 2023. Segel itu mulanya dipasang karena persyaratan perizinan Gereja Palsigunung belum lengkap.

Salah satunya yakni syarat sertifikat Laik Fungsi Bangunan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.

Pembukaan segel dilakukan dengan membuka gembok rantai dan spanduk pernyataan segel. Pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung menyambut baik pembukaan segel itu.

"Terkait dengan hal pengurus akan melakukan perubahan fungsi atau lain nanti. Syarat-syarat tinggal dilampirkan, yang jelas Pemprov DKI tidak melarang orang beribadah," kata Sodik.

Meski segel sudah dibuka, namun jemaat Gereja Palsigunung belum bisa melaksanakan ibadah. "Karena persyaratan perizinan Gereja Palsigunung masih belum lengkap," kata Sodik.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur (Jakbar) Ma'arif Fuadi menyatakan pembukaan segel dimaksud agar pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung bisa merawat bangunan agar tak terbengkalai. Gereja baru bisa digunakan setelah seluruh proses perizinan dilengkapi.

"Karena gedung ini bukan tempat ibadah. Jadi disegel karena peruntukan bangunan IMB untuk perkantoran, tapi digunakan sebagai tempat ibadah. Maka oleh Citata dilakukan penyegelan," tutur Ma'arif.

Gereja yang berlokasi di Jalan Asem ini bisa digunakan bila pengurus telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9/Nomor 8 Tahun 2006 serta Pergub DKI Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.

"Persyaratan yang kurang pengguna sebanyak 90 orang belum ditandatangani Lurah. Juga dukungan lingkungan sebanyak 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter," kata Ma'arif.

Ketua Majelis GKI Palsigunung, Jisman Hutasoit, mengatakan pihaknya akan segera melengkapi seluruh proses perizinan. Sehingga dengan begitu, jemaat bisa segera beribadah.

"Semua berkomitmen untuk bisa segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan" kata Jisman.

Simak juga 'Saat Aksi Pembubaran Ibadah Umat risten di Tambun Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads