Korban G 30 S Ajukan Judicial Review Tentang KKR

Korban G 30 S Ajukan Judicial Review Tentang KKR

- detikNews
Rabu, 20 Sep 2006 17:10 WIB
Jakarta - Para korban kekejaman Gerakan 30 September 1965 (G30S) mengajukan judicial review UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka beranggapan kehadiran UU tersebut bukannya akan menyelesaikan dan menyembuhkan masalah, tetapi justru membangkitkan kembali sentimen ideologi dan dendam antar anak bangsa."Secara objektif, materi muatan UU KKR membawa cacat hukum yang mendasar atau prinsipil. UU KKR sungguh-sungguh telah bertentangan secara konstitusional dengan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945," kata kuasa hukum korban, Sumali dalam persidangan pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2006).Para pemohon beranggapan landasan filosofis Pancasila juga ternyata tidak tercantum baik secara tegas maupun secara tersirat, padahal Pancasilaadalah sumber segala sumber hukum, lalu hal itu pun dipertanyakan kuasa hukum para korban. Menurut mereka, norma-norma apakah atau bersumber dariideologi manakah norma kebenaran dan upaya kebenaran yang dipakai sebagai guidance oleh KKR."Karena itu kami beranggapan UU KKR ini justru sarat akan conflict of interest dan sarat manipulasi fakta," kata Sumali.Selain itu penggunaan kata rekonsiliasi sebagai titel UU KKR bukan saja menimbulkan persoalan sosio politis dan menimbulkan problem yuridis. Takhanya itu lembaga rekonsiliasi seharusnya tidak berlaku bagi pelaku maupun korban HAM berat yang secara nyata-nyata pro dan aktif di dalam gerakanorganisasi PKI."Seharusnya kinerja subkomisi penyelidikan dan klarifikasi juga ditetapkan batas waktu sehingga terjamin penyelesaiannya. UU KKR ini di dalam pembentukannya dan pengundangannya terasa dipaksakan dan tidak berpikir ke depan," tutur Sumali.Sumali melanjutkan bahwa UU KKR tidak relevan dan signifikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia terutama berkaitan dengan penyelesaian masalah HAM berat. "Keberadaan institusi pengadilan HAM Ad Hoc dirasakan sudah cukup untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," tandas dia. Sementara itu Ketua Majelis Hakim Natabaya mengingatkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon harus lebih dijelaskan kembali uraiannya. "Apakahmengenai pembentukannya atau mengenai pengundangannya," ujar Natabaya. Selain itu persoalan legal standing pun dipertanyakan hakim anggota Soedarsono." Harus diperjelas Anda mengajukan sebagai individu, kelompokatau yayasan," tandasnya. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Natabaya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. (ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait