Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan. Terlapor Denny Indrayana, yang diwakili tim kuasa hukumnya, buka suara.
Denny telah menunjuk tim kuasa hukum di antaranya Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, A. Andi Asrun, hingga Muhammad Razif Barokah. Tim kuasa hukum menyebut tujuan Denny menyebarkan isu itu disebut hanya untuk mengadvokasi putusan MK.
"Tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata kuasa hukum Denny Indrayana dalam keterangan, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum menilai penyampaian Denny Indrayana ini tak terlepas dari peran kliennya sebagai seorang profesor. Denny disebut sempat mendapat sinyal negatif terkait hasil keputusan MK.
"Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya, maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," sambungnya.
Tim kuasa hukum menyebut puluhan aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan.
"Apa yang dihadapi oleh Prof. Denny Indrayana saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara," ujarnya.
Ia menyinggung terkait keputusan MK yang mengklasifikasikan sikap Denny Indrayana ke dalam ranah etik. Menurutnya kasus Denny tak masuk tindak pidana.
"Apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi," kata kuasa hukum.
Simak Video 'Denny Indrayana Bicara Pemakzulan Jokowi, PKB Ungkit Kepuasan Rakyat Tinggi':
Simak daftar tim kuasa hukum Denny Indrayana selengkapnya di halaman berikutnya.
Ia menyebut penyampaian yang dilakukan Denny pada situasi darurat. Meski terdapat risiko kriminalisasi tinggi hal tersebut nyatanya tetap dilakukan.
"Apa yang dilakukan Prof. Denny Indrayana merupakan pengejawantahan adagium 'solus populi suprema lex' dari Cicero, di mana beliau melihat terdapat sebuah keadaan dan situasi 'darurat' maka kepentingan rakyat merupakan tujuan paling utama," kata kuasa hukum.
"Meski terdapat risiko kriminalisasi yang tinggi. Untuk itu, tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Prof. Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi," imbuhnya.
Berikut daftar aktivis dan pegiat hukum yang akan mendampingi kasus Denny Indrayana:
1. Dr. Bambang Widjojanto, S.H.
2. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
3. Haris Azhar, S.H., M.A.
4. Dorel Almir, S.H., M.Kn.
5. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.
6. Dr. Heru Widodo, S.H., M.H.
7. Defrizal Djamaris, S.H.
8. Usman Hamid, S.H., M.Si.
9. Febri Diansyah, S.H.
10. Tatak Prapti Ujiyati, S.H., M.A.
11. Donal Fariz, S.H., M.H.
12. Nurkholis Hidayat, S.H., LL.M.
13. Lakso Anindito, S.H., LL.M.
14. Pahrurozi Dalimunthe, S.H.
15. Muhammad Isrof Parhani, S.H., CIL.
16. Aura Akhman, S.H., M.H.
17. Alghiffari Aqsa, S.H.
18. Gufroni, S.H., M.H.
19. Ewi, S.H.
20. Syafril Elain, S.H.
21. Hafizullah, S.H.
22. Ir. Vidi Galenso Syarief, S.H., M.H.
23. Erik Anugra Windi, S.H., M.H.
24. Shaleh Al Ghifari, S.H.
25. Imanuel Gulo, S.H.
26. Ai Latifah Fardhiyah, S.H., M.H.
27. Merlina, S.H.
28. Ahmad Wakil Kamal S.H., M.H.
29. Dr. Hermawanto S.H., M.H.
30. Iwan Gunawan S.H., M.H.
31. Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M.
32. Zamrony, S.H., M.Kn., CRA, CTL.
33. Harimuddin, S.H.
34. 34. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
35. Muhtadin, S.H.
36. Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.
37. Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.
38. Musthakim Alghosyaly, S.H.
39. Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H.
40. Anjas Rinaldi Siregar, S.H.
41. Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H.
42. Alif Fachrul Rahman, S.H.
43. Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H.
44. Sarah Aisha Rizal S.H., M.H.
45. Raihan Azzahra, S.H., MCL.