Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan terkait libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Perubahan ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Kesepakatan tersebut yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Isi dan Lampiran SKB No 624, 2, 2 Tahun 2023
Menurut SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 itu, terdapat perubahan berupa penambahan tanggal merah untuk libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Ditetapkan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni.
Lampiran SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 terkait libur cuti bersama Idul Adha tersebut juga bisa diakses publik melalui laman resmi JDIH Kemaritiman & Investasi. Berikut link akses dan download lampirannya:
Alasan Penetapan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Dalam SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 tersebut, pemerintah juga telah menyampaikan pertimbangan terkait penambahan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Hal ini terkait peningkatan mobilitas masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," keterangan dalam SKB.
Simak daftar lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di halaman selanjutnya.
(wia/jbr)