Tautan Unduh 3 Surat Keputusan Bersama soal Cuti Bersama Idul Adha 2023

Tautan Unduh 3 Surat Keputusan Bersama soal Cuti Bersama Idul Adha 2023

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 18:13 WIB
Twibbon Idul Adha 2023
Ilustrasi Idul Adha (Foto: Twibbonize)
Jakarta -

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan terkait libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Perubahan ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Isi dan Lampiran SKB No 624, 2, 2 Tahun 2023

Menurut SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 itu, terdapat perubahan berupa penambahan tanggal merah untuk libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Ditetapkan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lampiran SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 terkait libur cuti bersama Idul Adha tersebut juga bisa diakses publik melalui laman resmi JDIH Kemaritiman & Investasi. Berikut link akses dan download lampirannya:

ADVERTISEMENT

Alasan Penetapan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Dalam SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 tersebut, pemerintah juga telah menyampaikan pertimbangan terkait penambahan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Hal ini terkait peningkatan mobilitas masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," keterangan dalam SKB.

Simak daftar lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di halaman selanjutnya.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Lebih lanjut mengenai isi SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023, berikut daftar lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 menurut perubahan SKB terbaru itu:

Hari libur nasional tahun 2023:

  • 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal.

Cuti bersama tahun 2023:

  • 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 19, 20, 21, 24, dan 25 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 28 dan 30 Juni (Rabu dan Jumat): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.

Simak Video 'Menaker Ingatkan Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Hak Cuti Tahunan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads