Pengacara Minta 'Reinkarnasi' Nabi Dibebaskan
Rabu, 20 Sep 2006 17:18 WIB
Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Abdul Rahman yang mengaku sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad SAW, Asfinawati, meminta hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum."Terdakwa tidak terbukti melanggar 156a dan 157 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu, kami meminta hakim membebaskan terdakwa Abdul Rahman dari segala tuntutan hukum," kata Asfinawati.Asfina menyampaikan permintaan bebas untuk kliennya dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (20/9/2006).Asfina mengatakan, pengikut Lia Eden tidak bisa diadili dengan menggunakan indikator-indikator agama Islam. Komunitas Eden harus dianggap sebagai agama tersendiri, terpisah dari agama Islam."Komunitas Eden harus dianggap setara dengan agama lain, tidak bisa dianggap sebagai bagian dari agama Islam. Menilai komunitas Eden dengan menggunakan norma hukum Islam sama dengan mengadili umat Islam berdasarkan pendapat ahli agama Kristen," tuturnya.Selain itu, dakwaan kesatu JPU, menurutnya, tidak bisa dikategorikan sebagai penodaan agama."Penggunaan simbol atau tanda tidak sebagaimana mestinya tidak dengan serta-merta dikategorikan sebagai penodaan agama. Bukan berarti penggunaan simbol agama lain oleh penganut agama tertentu tidak dapat dijadikan ukuran penodaan agama," beber penasihat hukum dalam pertimbangan pledoinya.Meski dipenuhi para pendukung Eden, sidang berjalan tertib. Para pendukung Eden menyaksikan sidang dengan membawa poster yang salah satunya bertuliskan "Nabi Muhammad teraniaya umatnya sendiri".Sidang dengan terdakwa Abdul Rahman akan dilanjutkan 5 Oktober dengan agenda pembacaan replik oleh JPU.
(umi/sss)











































