Kandasnya Asa Tersangka Pembeli Mobil Mewah Rp 3,5 Miliar di Gang Sempit

Kandasnya Asa Tersangka Pembeli Mobil Mewah Rp 3,5 Miliar di Gang Sempit

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 19:31 WIB
Toyota All New Land Cruiser
Dadan Tri Yudianto (Istimewa)
Jakarta -

Asa Dadan Tri Yudianto pupus. Sebab gugatan pengacara itu ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Dadan yang menjadi tersangka suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/6/2033).

Hakim menilai praperadilan Dadan sudah sepatutnya ditolak, Sebab, bukti yang diajukan tidak relevan dengan penyidikan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas praperadilan pemohon tidak berdasarkan hukum, dan haruslah ditolak untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon maupun termohon yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini maka tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan," kata hakim.

Diketahui, dalam permohonannya, Dadan meminta KPK menghentikan penyidikannya. Dia juga menilai status tersangkanya tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon," demikian bunyi petitum tersebut.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," demikian bunyi petitumnya.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dadan Tri diketahui berperan sebagai penghubung ke Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan hingga menerima sejumlah aliran uang.

Berdasarkan tuntutan KPK ke hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara, disebutkan sejumlah pembelian mobil super car. Di antaranya Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser serta mobil Porsche. Di mana mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.

Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4Γ—4 itu disebutkan dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.

"Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022," urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4Γ—4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

Siapakah Sazitta?

"Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD).
2. Hakim agung Gazalba Saleh.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP).
4. Hakim Prasetio Nugroho.
5. Hakim Edy Wibowo.
6. Hakim Prof Dr Hasbi.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY).
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) .
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA).
4. PNS MA, Albasri (AB).
5. Staf MA, Redhy Novasriza.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP).
2. Pengacara Eko Suparno (ES) .
3. Dadan Tri.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT).
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi.

Simak juga Video 'KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads