Brigjen Edhi akan Diberi Sanksi Setimpal
Rabu, 20 Sep 2006 16:59 WIB
Jakarta - Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Edhi Susilo yang diduga melakukan pelecehan seksual, akan dihukum setimpal. Namun apa jenis hukumannya, masih rahasia."Ya tuntutannya nanti sesuai dengan analisa yuridis yang setimpal," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Gordon Mogot di gedung Propam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (20/9/2006).Namun soal bentuk hukuman yang akan dikenakan terhadap Edhi, Gordon enggan menjelaskan. Dalam sidang ini, Gordon bertindak selaku penuntut.Gordon menambahkan, Edhi akan disidang lebih dari satu kali. Karena terkait kasus asusila, persidangan Edhi akan berlangsung tertutup."Ini kan sidang asusila. Kalau di peradilan umum sendiri bagaimana? Tentunya kan tertutup," tutur Edhi.Hal yang sama dikatakan ketua sidang Irjen Saleh Saaf. Menurutnya persidangan baru akan dibuka jika sudah mencapai tahap putusan."Hari ini kan masih pemeriksaan, jadi masih tertutup. Nanti kalau sudah sampai putusan akan dibuka," kata Saleh yang juga menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri.
(djo/asy)











































