Pelaku Pakai Hasil Jambretan di Pamulang Tangsel untuk Foya-foya

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 17:20 WIB
Pelaku jambret tas, I (33) dibekuk polisi di Pamulang, Tangerang Selatan (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Pelaku jambret tas, I (33), dibekuk polisi di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mengaku hasil jambretannya tersebut digunakan untuk foya-foya.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang atau foya-foya," ungkap Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando kepada wartawan di Polsek Pamulang, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, Fiernando menyebutkan pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret dan pencurian motor.

"Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Fiernando menambahkan beberapa barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui, hasil barang curiannya mencapai puluhan juta rupiah.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah tas milik korban kemudian motor yang digunakan oleh pelaku 1 buah tas milik korban ini berisi uang tunai sebesar 1,7 juta, alat komunikasi dan lainnya," terang Fiernando.

Diketahui, aksi jambret oleh pelaku A dan I dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2023 pukul 09.45 WIB, di kawasan Pamulang Timur. Pelaku I saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, sedangkan pelaku A masih berstatus DPO.

Atas aksinya tersebut, polisi mengatakan pelaku terjerat pasal 365 ayat 2, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Wanita di Medan Jadi Korban Jambret, Jatuh hingga Terseret!':






(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork