Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma. Keduanya terbukti menyuap hakim agung di kasus Intidana.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (26/6/2023). Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.
Hakim terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Heryanto Tanaka. Ia divonis bersalah karena menyuap hakim agung Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara KSP Intidana dan hakim agung Sudrajad Dimyati di perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis sebagaimana dikutip dari detikJabar.
Tanaka diputus bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah Tanaka, majelis hakim kemudian memvonis terdakwa Ivan Dwi Kusuma. Ia divonis selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ivan dinyatakan terbukti bersama Tanaka menyuap hakim agung Gazalba Saleh dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ivan juga turut serta bersama Tanaka memberikan suap untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis.
Selengkapnya baca di sini.
Simak Video 'KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA':