BRR Bentuk Satuan Khusus Tangani Pengungsi di Barak

BRR Bentuk Satuan Khusus Tangani Pengungsi di Barak

- detikNews
Rabu, 20 Sep 2006 16:39 WIB
Banda Aceh - Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias akhirnya membentuk satuan khusus untuk menangani persoalan pengungsi di barak. Mekanisme persoalan para pengungsi barak akan diselesaikan dalam tempo 14 hari kerja ke depan. BRR juga akan segera melakukan percepatan pembangunan rumah bagi pengungsi yang masih tinggal di barak-barak dalam wilayah Aceh-Nias. Pernyataan itu ditegaskan Juru Bicara BRR Mirza Keumala dalam jumpa pers, Rabu (20/09/2006) di kantor BRR menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) yang berujung anarkis pagi tadi. Dengan adanya satuan khusus ini, segala persoalan pengungsi barak akan diselesaikan lewat satu pintu. "Urusan sanitasi, bantuan modal dan sebagainya kini kita akan urus lewat satuan khusus ini saja, sehingga tidak merepotkan dan akan ditangani secara cepat," ujarnya. Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut disesalkan BRR, meski begitu katanya, BRR tetap akan menerima kritikan dan masukan bagi kerja-kerja BRR kedepan. Sebagai sebuah lembaga teknis, BRR akan tetap bekerja. "Hanya saja kalau mau unjuk rasa jangan anarkis," pintanya. Disebutkannya, BRR akan membuka ruang kerja sama dengan Forak atau pengurus barak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketika ditanya apakah BRR akan mengambil langkah-langkah hukum dalam menghadapi hal ini, Mirza menyebutkan, BRR hanya akan melanjutkan apa yang telah menjadi tugas dan tanggungjawab BRR. Beberapa Permintaan Tidak Disetujui Permintaan Forak yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang ada tetap tidak akan diakomodir. Seperti dana program kerja sekitar Rp 5,4 triliun yang harus ditransfer ke rekening Forak. Dana tersebut merupakan kalkulasi dari permintaan Forak bahwa setiap pengungsi barak satu Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan Rp 15 juta dan janda mendapat dana Rp 20 juta. Selain tidak lazim, dijelaskan Mirza, Forak bukanlah representatif perkumpulan pengungsi barak. Ditambah lagi, BRR terikat pada mekanisme perundang-undangan. Demikian juga permintaan Forak agar BRR melakukan restrukturisasi dan penurunan gaji karyawannya. Pasalnya kata Mirza, BRR merupakan lembaga pemerintah yang didirikan berdasarkan UU dan harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, jadi tidak mungkin BRR memenuhi permintaan Forak yang bertentangan dengan UU tersebut. "Berkaitan dengan pengamanan lingkungan kerja, BRR menyerahkan sepenuyhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah yang patut dan sesuai prosedur yang berlaku untuk mengamankan kebijakan negara, aset negara dan kepentinagn masyarakat korban gempa dan tsunami Aceh-Nias," jelasnya. Kuntoro sendiri yang semula akan memberi keterangan pers sampai usai jumpa pers tak kunjung datang. "Beliau lagi memimpin rapat dengan para deputi mengenai hal ini. Mudah-mudahan satuan khususnya segera terbentuk dan bisa menetapkan mekanisme yang detail dalam 14 hari ini," tandasnya. (jon/jon)


Berita Terkait