Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Persiapan Libur Panjang Idul Adha 2023

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Persiapan Libur Panjang Idul Adha 2023

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 14:26 WIB
Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api Desember 2022
Ilustrasi (Foto: Dok. KAI)
Jakarta -

Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 2023 berbagai persiapan dilakukan, termasuk dengan mengetahui syarat perjalanan naik kereta api (KA) jarak jauh terbaru. Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh naik kereta api ini perlu diperhatikan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru bagi pengguna transportasi moda kereta api untuk perjalanan jarak jauh. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 17 Tahun 2023.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh terbaru 2023? Simak informasi aturan perjalanan naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai Juni 2023 berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Perjalanan Naik KA Jarak Jauh 2023

Dalam SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api. Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api.

Tujuan Surat Edaran Kemenhub No. 17 Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19. Aturan ini berlaku untuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api.

ADVERTISEMENT

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh 2023

Isi SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Lihat juga Video 'Menko PMK: Cuti Idul Adha 3 Hari Momentun dari Pandemi ke Endemi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dengan diberlakukannya SE Kemenhub ini maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 8 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menindaklanjuti SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah merilis informasi persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 12 Juni 2023. Persyaratan wajib bagi penumpang adalah memiliki tiket kereta api yang sudah terbayar lunas dengan kartu identitas (KTP). Ini berlaku bagi penumpang dengan status sebagai berikut:

  • Bayi dan anak-anak di bawah umur 17 tahun
  • Penumpang dewasa baru vaksinasi COVID-19
  • Penumpang dewasa baru vaksinasi COVID-19 dosis 1
  • Penumpang dewasa baru vaksinasi COVID-19 dosis 2
  • Penumpang dewasa belum vaksinasi booster COVID-19 (dosis 3 dan 4).

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yakni jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Sementara libur nasional Idul Adha bertepatan pada tanggal 29 Juni 2023. Berikut daftar jadwal liburnya:

  • Rabu, 28 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Kamis, 29 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Jumat, 30 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Halaman 2 dari 2
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads