Prof Ahmad Ali Jadi Tersangka Korupsi di FH Unhas
Rabu, 20 Sep 2006 15:58 WIB
Makassar - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Prof DR Ahmad Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di S2 Non reguler Fakultas Hukum Unhas. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Masyudi Ridwan ketika menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (20/07/2006). "Untuk menghormati asas praduga tak bersalah saya hanya menyebutkan inisialnya. AA. Tapi semua sudah tahulah," ujar Masyudi di depan para wartawan cetak dan elektronik. Ditetapkannnya AA sebagai tersangka dalam kasus ini setelah dilakukan penyidikan yang mendalam. Penetapan didasarkan pada 2 alasan. Dalam rilis yang dibagikan, disebutkan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari S2 Non Reguler Fakultas Hukum Unhas pada periode 1999/2001. Pertimbangan kedua, yakni adanya dugaan penyalahgunaan uang kerja muka pada program S2 non reguler Fakultas Hukum Unhas untuk biaya perjalanan kerja. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 250 juta. Ahmad Ali adalah mantan dekan fakultas hukum Unhas. Dosen yang dikenal getol menyuarakan penegakan hukum ini menjabat sebagai dekan selama dua periode. Bahkan pakar sosiologi hukum ini, pernah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat jaksa agung. Selain Ahmad Ali, tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam kasus ini adalam Abdul Razak. Razak adalah juga mantan dekan fakultas hukum, setelah Ahmad Ali.
(gun/asy)











































