Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penjagaan di RSPAD Gatot Soebroto selama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan. Hakim mengatakan penjagaan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto dipercayakan sepenuhnya kepada jaksa KPK.
"Tolong penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama ini dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim mengatakan pembantaran Lukas dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah Lukas Enembe dalam kondisi sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kami sudah tetapkan 2 minggu Pak ya, dan kami memohon laporan perkembangan laporan saudara, kalau memang terdakwa oleh dokter sudah dinyatakan sehat, maka kami akan menetapkan sidang sepenuhnya kapan nanti ya sambil berjalan," ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe. Hal itu dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto Adam Pontoh.
Meski mengabulkan permohonan pembantaran, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata hakim.
Simak Video 'Lukas Enembe Minta Ditangani Eks Menkes Terawan Selama Pembantaran':
(whn/haf)