Jokowi Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Aceh Besok

Jokowi Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Aceh Besok

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 10:43 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Foto Presiden Jokowi: (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. 'Kick-off' penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu akan berlangsung besok.

"Jadi dong (besok 'kick-off' penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu)," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Saat ditanya bagaimana terkait pelurusan sejarah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Jokowi meminta hal itu untuk ditanyakan ke Menko Polhukam Mahfud Md.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanyakan ke Menko Polhukam," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. Rencananya, 'kick-off' akan berlangsung pada 27 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick-off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Mahfud di Kota Lhokseumawe, seperti dilansir Antara, Senin (12/6/2023).

Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi adalah Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998). Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh, kata Mahfud, tidak akan berhenti dan masih terus berjalan. Dia mengatakan saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara, seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Ia menyebutkan berbagai infrastruktur dalam kasus pelanggaran HAM tersebut, seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak, akan direhabilitasi.

"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden," ujarnya.

Simak juga 'Kemenko Polhukam Bantah Bongkar Bangunan Pelanggaran HAM Berat di Aceh':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads