Dewas: Pegawai Lecehkan Istri Tahanan Tak Lagi Bertugas di Rutan KPK

Dewas: Pegawai Lecehkan Istri Tahanan Tak Lagi Bertugas di Rutan KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 10:23 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Pegawai itu tidak lagi bertugas di rutan KPK.

"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan pegawai itu menjalani sidang etik pada April 2023. Saat itu, Dewas KPK menyatakan perbuatan pelecehan pelaku sebagai bentuk pelanggaran etik sedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya saya lupa harus lihat berkas di kantor," katanya.

Vonis Pelanggaran Etik Sedang

Sebelumnya, kasus pelecehan pegawai rutan KPK terhadap istri tahanan itu diungkit oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. KPK kemudian menyebut pelaku telah dijatuhi hukuman etik.

ADVERTISEMENT

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).

Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali.

Sanksi etik bagi pegawai KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam Perdewas itu, pelanggaran bagi pegawai KPK terbagi menjadi tiga jenis, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK:

- Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
- Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
- Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.

Simak juga 'Ironi Pungli Rutan KPK yang Sudah Lama Terjadi Tapi Baru Terkuak':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads