Anggap Penahanannya Tidak Sah, Suwarna Gugat KUHAP
Rabu, 20 Sep 2006 15:24 WIB
Jakarta -
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna Abdul Fatah kembali melakukan upaya perlawanan hukum. Kali ini melalui kuasa hukumnya, Suwarna mengajukan judicial review pasal 21 UU no 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya tentang frasa yang berbunyi dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran."Kami berpendapat hak-hak klien kami yakni hak konstitusional sebagai gubernur, kepala daerah dan individu telah terlanggar," kata kuasa hukum Suwarna, K.G Widjadja, dalam persidangan pendahuluan judicial review di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2006).Pada 19 Juni 2006, Suwarna telah ditahan oleh penyidik KPK yang bersandar pada pasal 21 KUHAP, dengan alasan telah diperoleh bukti, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kami menanyakan alasan penahanan dan penahanan itu telah mengindahkan asas praduga tidak bersalah," cetus Widjadja.Widjadja melanjutkan, sebelumnya pada 26 Juli 2006, majelis hakim Tipikor telah menolak permohonan pra peradilan dengan alasan KPK telah mengeluarkan surat penahanan. "Kami juga menilai majelis hakim telah keliru menafsirkan pasal 21," ucap Widjadja.Dia menerengkan pasal 21 telah menempatkan manusia sebagai objek dan tidak memberi jaminan HAM. "Dalam pasal itu hak penyidik sangat kuat sedangkan para tersangka sangat lemah," ujarnya.Dia juga menyatakan bahwa pasal 21 KUHAP ini sangat tidak jelas penafsirannya, sebab itu pihaknya meminta agar frasa dalam pasal itu yang tidak jelas dibatalkan. "Ketidakjelasan pasal ini membuat majelis hakim cenderung melihat dari sisi penyidik," tandas Widjadja.Sementara itu Ketua Majelis Hakim Harjono meminta pemohon menyusun kembali permohonan yang diajukan. Selain itu posisi dan kedudukan Suwarna harus fokus. "Tadi Anda menyebut sebagi Gubernur, kepala daerah dan individu. Itucampur aduk, Anda harus memilih. Fokusnya dipertajam," tutur Harjono.Hakim juga meminta agar permohonan yang disampaikan lebih difokuskan dengan alasan pendukung. "Apa yang Anda gugat itu bukan hanya pasal 21, tapi seluruh sistem KUHAP," tandas dia. Sidang pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan persidangan.Suwarna AF adalah tersangka korupsi proyek pembangunan lahan sawit sejuta hektar di Kalimantan Timur pada 1999-20002. Diduga kerugian negara yang diakibatkan senilai Rp 440 miliar. Suwarna kini mendekam di tahanan Mabes Polri.
(ndr/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































