Warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. NasDem berharap MK teliti.
"Sah-sah saja warga negara menggugat hal tersebut, tinggal menunggu keputusan MK kedepannya. Saya harap MK lebih teliti tentang hal tersebut," kata Bendum Partai NasDem Sahroni kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Menurut Sahroni, suara ketum parpol berasal dari suara para ketua wilayah di daerah. Baik dari Sabang sampai Merauke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bilamana para ketua wilayah masih menginginkan ketum parpol terus memimpin itu sah-sah saja. Sekalipun mau beberapa periode," imbuh Sahroni.
"Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut kan AD/ART masing-masing partai semua punya aturan masing-masing," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6/2023).
Simak juga 'Saat MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!':