Dewan Pimpinan PUSAT Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) mengevaluasi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika 2020-2024, dalam rangka menjelang Hari Anti Narkotika (Hani) 2023. DPP Granat menilai implementasi inpres oleh kementerian dan lembaga belum maksimal.
"Granat mengkhawatirkan inpres tersebut tidak diimplementasikan secara serius dan tepat oleh pihak-pihak yang dinstruksikan oleh Presiden. Sehingga bencana kemanusia tetap terjadi, berupa penyalahgunaan dan penggunaan narkotika, dan bisa menjadi penyebab semaraknya angka peredaran gelap," kata Kepala Departemen Humas dan Dokumentasi DPP Granat, Slamet Pribadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/6/2023).
Padahal, ujar Slamet, inpres tersebut menjadi payung hukum bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Inpres tersebut, sambung Slamet, merupakan salah satu komitmen Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan tersebut begitu penting diterbitkan oleh Pemeritah untuk melindungi warganya dari bencana kemanusiaan berupa penyalahgunaan dan penggunaan narkotika, yang berdampak terhadap rusaknya tubuh, akal serta masa depan bangsa," ucap Slamet.
Slamet menjelaskan inpres tersebut ditujukan ke para menteri kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan para kepala lembaga negara nonkementerian, serta para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta bupati/wali kota. Dalam inpres, lanjut Slamet, ada enam perintah khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada enam perintah khusus Presiden RI, pada intinya memerintahkan kepada jajaran penyelenggaran negara untuk membuat Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024, di instansi masing-masing, agar setiap instansi tersebut aktif bekerja keras dalam P4GN. Pertanyaannya, apakah semua lembaga negara dimaksud telah benar-benar melaksanakan Inpres, dan apakah masyarakat menerima manfaat dari kebijakan strategis tersebut?" ujar Slamet.
Mantan juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan berdasarkan fakta dan pemberitaan, angka kasus narkoba masih tinggi. "Itu berarti angka kebutuhan narkotika masih cukup banyak, atau kegiatan pencegahan belum maksimal, ditambah lagi kita masuk tahun politik yang tentu saja fokus pada P4GN terbengkalai," imbuh dia.
Purnawirawan Polri ini menyampaikan bila inpres tersebut maksimal diimplementasikan, niscaya derajat kesehatan masyarakat Indonesia meningkat.
"Sudah menjadi keniscayaan, manakala inpres tersebut diimplementasikan dengan benar, akan menjadi pemicu meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, akibat berkurangnya atau bahkan tidak ada sama sekali penyalahgunaan dan pengguna narkotika yang melawan hukum," tutur Slamet.
"Di samping ditunjang faktor-faktor lain yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sehingga cita-cita bangsa dan negara ini untuk lebih sehat dan sejahtera akan semakin tampak nyata. Namun sampai saat ini, belumlah terlihat secara serius nyata dilaksanakan, atau sudah ada namun kurang dipublikasikan," tambah dia.
DPP Granat menyarankan kementerian/lembaga dan jajarannya segera memaksimalkan pencegahan penggunaan dan peredaran gelap narkoba sebelum terjadi peningkatan signifikan jumlah pecandu, yang diibaratkan seperti bencana kemanusiaan.
"Sebaiknya para bawahan presiden yang disebutkan dalam inpres tersebut tidak perlu lagi menunggu terjadinya bencana kemanusiaan berupa penyalahgunaan dan penggunaan narkotika. Untuk semakin serius melaksanakan inpres yang diperintahkan kepada mereka," kata Slamet.
"Menjelang HANI 2023, berharap negara ini menjadi putih bersih sangatlah tidak mungkin, akan tetapi minimal tidaklah kotor oleh narkotika, kalau tetap kotor, kapan lagi derajat kesehatan akan meningkat di negeri kita tercinta, Indonesia," pungkas dia.
Simak juga 'Saat RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi, Permudah Basmi TPPU hingga Narkotika':